Ronnie Sompie Ungkap Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Ronnie Sompie Ungkap Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie memberikan keterangan usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus buronan Harun Masiku. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan berlangsung selama 5,5 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ronnie dicecar 22 pertanyaan mengenai perlintasan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. "Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya oleh penyidik," ujar Ronnie kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai pencopotannya dari jabatan Dirjen Imigrasi pada tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ronnie enggan menjawab secara gamblang. "Kalau soal itu, lebih baik tanyakan kepada Pak Menteri saat itu. Beliau yang lebih paham," ucapnya singkat.
Pencopotan Ronnie pada 2020 dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus Harun Masiku, menurut pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pencopotan tersebut, posisinya digantikan oleh Irjen Jhoni Ginting.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Hari Ini, Buntut Kasus Hasto-Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan stafnya, Agus Setiani, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) di dapil Sumatera Selatan I.
"Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku bersama-sama memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani terkait upaya menempatkan Harun Masiku di dapil Sumsel I meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Setyo pada konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus ini. Yasonna, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, mengakui dimintai keterangan terkait surat yang dikirimkan DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA).
“Surat tersebut untuk meminta fatwa atas perbedaan tafsir mengenai penetapan caleg yang telah meninggal pada Pemilu 2019,” jelas Yasonna usai pemeriksaan pada Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Hari ini, KPK Panggil Eks Kemenkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh penting dan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam mengungkap jaringan tindak pidana korupsi di balik PAW Harun Masiku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: