Jelang Penyelenggaraan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru

Jelang Penyelenggaraan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru

Pemerintah Arab Saudi menerapkan empat aturan baru menjelang musim haji 2025.-Zurijeta-Canva

Mengenai izin masuk Makkah, hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya secara resmi terdaftar di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, serta petugas atau pekerja di tempat-tempat suci.

Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah.

3. Penangguhan izin umrah via Nusuk

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Jadi, warga Arab Saudi dan Teluk, ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya tidak dapat mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Menag Ungkap Kesediaan Arab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia 2025

“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” ungkapnya.

4. Hotel di Makkah dilarang menampung jemaah tanpa visa atau izin resmi

Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 29 April 2025 hingga akhir musim haji. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji.

Sebagai keterangan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai berangkat ke Tanah Suci secara bertahap pada hari berikutnya.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: