31 Karyawan Adukan Ijazah Ditahan, Eri Cahyadi Buka Posko Pengaduan

31 Karyawan Adukan Ijazah Ditahan, Eri Cahyadi Buka Posko Pengaduan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima aduan dari karyawan lantaran ijazah mereka ditahan perusahaan.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menindak perusahaan yang menahan ijazah karyawan.

Sikap ini disampaikannya usai menerima pengaduan langsung dari 31 pekerja yang menjadi korban praktik illegal tersebut di Balai Kota Surabaya.  

”Siapapun boleh berusaha di Surabaya, tapi harus patuh aturan. Jangan sampai 2-3 perusahaan nakal mencoreng nama baik pengusaha lain yang profesional,” kata Eri Cahyadi dengan nada tinggi.

BACA JUGA:Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Menurutnya, penahanan ijazah jelas melanggar Perda Jatim No.8/2016 Pasal 42. Hukumannya pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta. ”Ini sudah jelas!” tegas Eri.  

Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Eri Cahyadi membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat. 

”Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota. Dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” kata Eri. 

BACA JUGA:Pengusaha yang Tahan Ijazah Minta Maaf ke Armuji, Cabut Laporan Polisi

Eri Cahyadi tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggar perda yang berlaku. Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Eri juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

”Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya. 

BACA JUGA:Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Begini Alasannya!

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Yakni, kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

Eri ingin memastikan, tidak boleh ada lagi kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: