Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Korban yang ijazahnya ditahan perusahaan melapor ke Polres Tanjung Perak. -Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Nila Handiarti, eks karyawan perusahaan swasta yang ijazahnya ditahan resmi melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SURABAYA, Senin, 14 April 2025.

Laporan tersebut dilayangkan ke kepolisian semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan.

"Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan)," kata Nila, Senin, 14 April 2025.

BACA JUGA:Pengusaha yang Tahan Ijazah Minta Maaf ke Armuji, Cabut Laporan Polisi

Terkait pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan akan terus memberi pendampingam kepada korban sebagai bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan. 

Dalam aturan ketenagakerjaan, kata Zaini, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi Pekerja Melapor ke Polrestabes Surabaya

"Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara," jelasnya.

Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut. "Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi," ujarnya.

Zaini menegaskan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya.

BACA JUGA:Eri Cahyadi-Armuji Dilantik, Pemkot Surabaya Ganti Karangan Bunga dengan Aksi Sosial

"Semuanya laporannya kita serahkan Mbak Nila, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang, tidak lebih,” ungkapnya.

Ia pun memastikan laporan itu hanya dibuat oleh Nila secara pribadi. Namun, ia membuka peluang jika ada mantan pegawai lain ada yang ingin melapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: