Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi Pekerja Melapor ke Polrestabes Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku akan mendampingi pegawai yang ijazahnya diduga telah ditahan oleh perusahaan yang beroperasi di Surabaya.--surabaya.go.id
HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan memberikan pendampingan hukum atas kasus dugaan penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan yang beroperasi di Surabaya, yakni CV Sentoso Seal.
Sebelumnya, kasus penahanan ijazah ini ramai menjadi perbincangan karena melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang bersitegang dengan pimpinan perusahaan, Jan Hwa Diana.
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” jelas Eri Cahyadi pada Senin, 14 April 2025.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengaku telah menelepon kedua belah pihak. Menurutnya, kasus tersebut bermula dari pengakuan seorang pegawai asal Pare, Kediri yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya.
Namun, pihak perusahaan yang dimaksud oleh pegawai tersebut justru membantah adanya hubungan kerja dengan yang bersangkutan. Padahal pegawai yang ijazahnya ditahan memiliki tanda bukti penerimaan ijazah dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Armuji: Saya Akan Laporkan Balik!
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu di Surabaya
Oleh karena itu, dari sisi hukum, kata Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengantarkan langsung pegawai tersebut untuk melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insya Allah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian Tenaga Kerja) Kota Surabaya,” ujar Eri Seninpagi.
Ia memastikan, Pemkot Surabaya akan mendampingi secara hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengimbau pekerja lain khususnya warga Surabaya yang kiranya mengalami kasus serupa agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti secara hukum.
BACA JUGA:Kuota Jalur Afirmasi SPMB Surabaya Diperbesar Jadi 20 Persen
BACA JUGA:SPMB SMP Surabaya Gunakan Sistem Radius, 4 Jalur Pendaftaran Disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: