Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Korban yang ijazahnya ditahan perusahaan melapor ke Polres Tanjung Perak. -Humas Pemkot Surabaya-

Disnaker Surabaya sendiri sebelumnya telah menangani kasus tersebut. Mereka bahkan sudah mengeluarkan anjuran melalui mediator. Yakni agar ijazah yang dibawa perusahaan itu dikembalikan.

BACA JUGA:UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Bantah Tuduhan Pemalsuan

Selain itu, lanjut Zaini, sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah milik Nila yang ditangani oleh Disnaker Surabaya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: