Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Korban yang ijazahnya ditahan perusahaan melapor ke Polres Tanjung Perak. -Humas Pemkot Surabaya-
Disnaker Surabaya sendiri sebelumnya telah menangani kasus tersebut. Mereka bahkan sudah mengeluarkan anjuran melalui mediator. Yakni agar ijazah yang dibawa perusahaan itu dikembalikan.
BACA JUGA:UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Bantah Tuduhan Pemalsuan
Selain itu, lanjut Zaini, sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah milik Nila yang ditangani oleh Disnaker Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: