Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab

Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke UD Sentosa Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan di Surabaya, Kamis, 17 April 2025.-istimewa-
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa langsung menentukan siapa yang bersalah atau benar dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum. Namun, Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami akan mengawal ini terus lewat jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar,” tegasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri ingin ada evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. Jika terdapat kesalahan dalam sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum.
”Ini yang kita lakukan sebagai pemerintah kota sehingga Surabaya tidak gaduh,” imbuhnya.
Ia berharap, kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk menjaga marwah Kota Surabaya yang dikenal dengan semangat gotong royong dan solidaritas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan bahwa laporan masyarakat ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah hingga kini masih berjumlah sekitar 31 orang.
”Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan. Ternyata perusahaannya mengerucut di satu perusahaan yang sama,” jelas Zaini.
Selain itu, ia menegaskan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.
Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan.
”Semua ada di DPMPTSP, kita koordinasi dengan DPMPTSP, DPRKPP, DLH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya,” katanya.
Di samping melakukan pendataan, Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah. ”Semua boleh melaporkan,” tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: