Tarif Ekspor RI ke AS Naik Jadi 47 Persen, Menko Airlangga Sepakati Waktu Berunding 60 Hari

Tarif Ekspor RI ke AS Naik Jadi 47 Persen, Menko Airlangga Sepakati Waktu Berunding 60 Hari

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berlakukan tarif perdagangan baru mencapai 47 persen untuk semua negara termasuk Indonesia. --cna.id

HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa sejumlah barang ekspor Indonesia kini dikenai bea masuk hingga 47 persen oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, tarif yang diberlakukan hanya berkisar antara 10 hingga 37 persen.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers daring dari Amerika Serikat seusai melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Jumat, 18 April 2025.

BACA JUGA:AS Kenakan Tarif 47 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen dari Indonesia, Pemerintah Nego Pakai Impor BBM

Meskipun tarif dagang sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia ditangguhkan selama 90 hari, pemerintahan Trump tetap melanjutkan kebijakan tarif umum sebesar 10 persen untuk seluruh impor dari semua negara.

"Khusus di tekstil, dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 persen ditambah 10 persen, ataupun 37 persen ditambah 10 persen," ujar Airlangga menyampaikan perkembangan hasil pertemuannya.

Airlangga berada di AS untuk melakukan negosiasi terkait kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:Berkunjung ke Jokowi, Gubernur Khofifah, Pangdam dan Kapolda Diskusikan Dampak Ekonomi Global Perang Tarif Import Terhadap Jatim

Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu.

Airlangga menyoroti bahwa penambahan tarif sebesar 10 persen tersebut berpotensi menambah beban biaya ekspor Indonesia ke AS.

Sehingga hal itu membuat produk Tanah Air menjadi kurang kompetitif di pasar internasional.

BACA JUGA:Impor Bebas ala Prabowo

"Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia, karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi. Karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," imbuhnya.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, kedua pihak menyepakati bahwa perundingan tarif akan diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

BACA JUGA:Belum Selesai Tarif, AS Umumkan Biaya Sandar untuk Kapal-Kapal Tiongkok, Negara Lain juga Kena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: