Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan. Posko ini akan beroperasi selama 90 hari ke depan di tiga lokasi strategis untuk memudahkan akses pengaduan.  

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembukaan posko ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

”Posko ini terkait penahanan ijazah dan semuanya (ketenagakerjan, Red). Ini komitmen kami untuk menyelesaikan masalah pekerja secara adil,” ujar Eri, Jumat, 18 April 2025.  

Para pekerja di Surabaya yang ingin melaporkan kasus penahanan ijazah dapat mengunjungi tiga lokasi yang telah disediakan. Posko pengaduan tersebut berada di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik tingkat kota maupun provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono. 

BACA JUGA:Eks Karyawan CV Sentoso Seal Keluhkan Praktik Penahanan Ijazah atau Bayar Rp2 Juta hingga Potong Gaji Salat Jumat

BACA JUGA:Mediasi Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Gagal, Disnaker Berharap Penanganan Pihak Kepolisian

Eri memastikan ketiga posko ini siap melayani pengaduan masyarakat selama 90 hari ke depan. Pemerintah kota berharap dengan adanya multi-layanan ini, akses pengaduan akan lebih mudah dijangkau. 

Terutama oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah penahanan ijazah. ”Semua aduan yang masuk akan kami tampung,” ucap Eri.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surabaya Ahmad Zaini menjelaskan, semua laporan akan diverifikasi. Asalkan perusahaannya berlokasi di Surabaya. Jika ada bukti pendukung, proses klarifikasi bisa dilakukan lebih cepat kepada perusahaan terkait.

Di samping itu, ia juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memverifikasi kebenaran laporan ke perusahaan terkait. ”Jika terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.  

Anda sudah tahu, pembukaan posko ini dipicu oleh maraknya laporan penahanan ijazah, termasuk dari UD Sentoso Seal yang diduga menahan 31 ijazah karyawan. Kasus itu saat ini sedang ditangani kepolisian. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

BACA JUGA:Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal yang Tahan Ijazah Pekerja

praktik serupa di sejumlah salon kecantikan. Namun, oleh perusahaan tersebut ijazah milik karyawan sudah dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: