Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini-Humas Pemkot Surabaya-
Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti laporan berdasarkan Perda yang berlaku. Masyarakat diharap segera melapor jika mengalami atau mengetahui praktik penahanan ijazah.
”Kami tidak ingin ada spekulasi yang memicu kegaduhan. Posko ini hadir untuk penyelesaian yang transparan dan damai,” tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: