MPR Minta Kasus Perusahaan Potong Gaji Karyawan saat Ibadah Salat Jumat Diusut Tuntas

MPR Minta Kasus Perusahaan Potong Gaji Karyawan saat Ibadah Salat Jumat Diusut Tuntas

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.-Pertamina-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno meminta kementerian hingga Pemerintah Daerah (Pemda) mengusut tuntas kasus perusahaan yang memotong gaji karyawan karena melaksanakan ibadah salat Jumat.

“Kalau benar ada praktik seperti ini, maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi,” ujar Eddy pada Senin, 21 April 2025.

Menurutnya, tidak seharusnya perusahaan memberikan sanksi pada karyawan yang menjalankan ibadah.

“Perusahaan harusnya memberi ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” tambahnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar kasus perusahaan tersebut dapat ditangani sebaik-baiknya, sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menjalankan ibadah.

BACA JUGA:Eks Karyawan CV Sentoso Seal Keluhkan Praktik Penahanan Ijazah atau Bayar Rp2 Juta hingga Potong Gaji Salat Jumat

BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab

“Bukan hanya di Surabaya, tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” ucapnya.

Termasuk dalam hal ini, lanjutnya, dugaan penahanan ijazah karyawan yang sudah keluar dari perusahaan juga harus diusut tuntas. Sebab sudah sewajarnya, ijazah karyawan yang tidak lagi bekerja dikembalikan pada pemiliknya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, waktu ibadah dan produktivitas jam kerja merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.

Perusahaan memang membutuhkan jam kerja yang produktif, namun karyawan juga berhak untuk melaksanakan ibadah. Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu adanya pembicaraan antarpihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” pungkasnya.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

BACA JUGA:Mediasi Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Gagal, Disnaker Berharap Penanganan Pihak Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: