Rebutan Warisan, Adik Tikam Kakak

Rebutan Warisan, Adik Tikam Kakak

Ribut soal warisan, adik tega tikam kakak di Simalungun, Sumatera Utara--

HARIAN DISWAY – Insiden penikaman terjadi di Nagori Mardingding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Rabu pagi, 23 April 2025. Peristiwa tragis tersebut melibatkan 2 saudara kandung yang terlibat cekcok sengit akibat sengketa harta warisan keluarga.

Korban  yang diketahui bernama Ruslan Girsang, 78 tahun dan istrinya Juniarly Saragih, 67, dikabarkan sempat beradu mulut dengan adik laki-laki Ruslan yang merupakan pelaku penikaman bernama Jasaman Girsang, 62, sekitar pukul 06.30 WIB. 

Pertengkaran tersebut diketahui bermula dari pembagian harta warisan orang tua mereka yang belum menemui titik terang. Ketegangan memuncak hingga pelaku diduga menikam kakaknya sendiri.

Anak korban yang diketahui bernama Matias menjadi saksi pertama yang menemukan ayahnya dalam kondisi bersimbah darah. Ruslan ditemukan oleh sang putra dengan kondisi terbaring lemah di atas mobil pikap miliknya usai bertengkar dengan sang adik. Matias bersama sejumlah warga langsung berinisiatif membawa korban ke klinik terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

BACA JUGA:Bagi Hasil Rampokan Tak Adil, Pria di Pekanbaru Tikam Rekan Komplotannya

BACA JUGA:Gara-Gara Judi Slot Online, Perempuan di Batam Ini Tikam Pacarnya, Terekam CCTV!

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian menyatakan bahwa pelaku penikaman adalah Jasaman Girsang, adik kandung korban. Bahkan pelaku  juga diduga sempat menganiaya istri korban, Juniarly Saragih, saat insiden berlangsung.

Peristiwa berdarah ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Polsek Seribu Dolok yang menerima laporan segera turun tangan. Mengingat wilayah hukum tersebut berbatasan langsung dengan Polres Kaban Jahe, koordinasi lintas kepolisian dilakukan demi mempercepat proses penangkapan pelaku.

Hasil penyelidikan dan pengejaran aparat membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Pos Polisi Merek, wilayah hukum Polres Tanah Karo. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, motif penikaman diduga kuat karena sakit hati mendalam yang dipicu oleh perselisihan harta warisan antara korban dan pelaku.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, Jasaman telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: