KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan, akan melaksanakan lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Salah satu cara meningkatkkan pendapatan negara adalah menggenjot penerimaan negara bukan pajak. Seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan. Mereka akan melaksanakan Lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi.
Kegiatan ini akan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
“Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus TPPU
BACA JUGA:KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Arif menjelaskan bahwa keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini.
Hal ini, kata Arif, sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk itu KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi ini sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” imbuhnya.
Kegiatan lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses pada laman https://portal.lelang.go.id.
BACA JUGA:KPK Pindahkan Motor Royal Enfield RK ke Lokasi Rahasia
BACA JUGA:Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada
Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara terperinci pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan https://portal.lelang.go.id/kantor/49/KPKNL-Jakarta-III.html atau menghubungi narahubung Direktorat PKN DJKN atau KPKNL Jakarta III pada nomor 088804115423. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: