Disegel, Mokong Beroperasi, Disegel Lagi

Disegel, Mokong Beroperasi, Disegel Lagi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang CV Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Selasa, 22 April 2025.-Humas Pemkot Surabaya-

HARIAN DISWAY - Pemilik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo benar-benar mokong. Kendati sudah dipasang garis segel dan dilarang beroperasi, diam-diam perusahaan ini mokong. Dari beberapa video yang viral di media sosial, perusahaan milik Jan Hwa Diana tetap beroperasi.

Dalam video yang beredar aktivitas keluar masu karyawan gudang di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya itu, dilakukan dari pintu samping. Pintu kecil. Terlihat seorang karyawan membuka segel lalu keluar gudang kemudian memasang kembali garis segel tersebut.

Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal pada Jumat malam, 2 Mei 2025.

Padahal, gudang tersebut telah resmi disegel sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

BACA JUGA:Eri Cahyadi Segel Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

BACA JUGA:Eks Karyawan CV Sentoso Seal Keluhkan Praktik Penahanan Ijazah atau Bayar Rp2 Juta hingga Potong Gaji Salat Jumat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ia bahkan langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser untuk turun ke lokasi.

“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut dia, sebelumnya CV Sentoso Seal memang mengajukan izin untuk pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. “Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelasnya.

 “Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” ungkapnya.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Ijazah Pemkot Surabaya Terima 36 Laporan, Berhasil Diselesaikan 13

BACA JUGA:Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dibuka hingga 90 Hari ke Depan, Ada di 3 Lokasi Ini

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.

“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: