Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

Ketua MUI, Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam itu haram apabila dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.--news.detik.com

HARIAN DISWAY - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa prosedur vasektomi (pemutusan jalur sperma) haram dalam islam apabila dilakukan dengan tujuan untuk pemandulan permanen. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," Ujar Asrorun dalam keterangannya, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi alangkah baiknya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi dijadikan alasan untuk mendukung gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

BACA JUGA:Komnas Haji: Fatwa MUI Bisa Menghentikan Skema Ponzi Pengelolaan Dana Haji di BPKH

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP). "Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," Ujar  Muiz.

Pertimbangan Teknologi Penyambungan Kembali 

Namun, dari hasil ijtima yang disepakati bahwa hukum vasektomi bisa mengalami perubahan jika terdapat situasi atau kondisi tertentu. "Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," Imbuh Muiz.

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam. Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Selain itu, terdapat jaminan dari segi medis bahwa prosedur tersebut memungkinkan fungsi reproduksi dapat dipulihkan kembali, sehingga tidak bersifat permanen.

"Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula," ujarnya.

BACA JUGA:Fatwa Haram Cryptocurrency

"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," Imbuhnya.

Meskipun, hingga saat ini hukum vasektomi masih haram mengingat teknologi medis terkait rekanalisasi masih sulit. "Hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,"Ujarnya.

Keberhasilan rekanalisasi ini juga dipengaruhi oleh banyaknya faktor sehingga tidak bisa menjamin secara pasti 100 persen kesuburan kembali seperti semula. Tak hanya itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan rekanalisasi diketahui jauh lebih mahal dibanding operasi vasektomi itu sendiri. Dengan itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

BACA JUGA:MUI Menentang Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza, Anwar Abbas: Pemerintah Harus Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: