Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Berisi Zat Etomidate

Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Berisi Zat Etomidate

Jonathan Frizzy menjadi tersangka kasus vape obat keras.--gelora.co

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kasus yang menyeret Ijonk ini berawal adanya temuan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menyebut, awalnya menerima limpahan laporan dari Bea Cukai pada 13 Maret 2025. Ia menjelaskan saat itu petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Satres Narkoba bahwa telah mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

"Kemudian dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR," ujar Ronald kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin, 5 Mei 2025.

Setelah mengamankan tersangka BTR yang diketahui menyelundupkan barang dari luar negeri dan ditangkap oleh Bea Cukai, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil meringkus tersangka kedua berinisial ER.

BACA JUGA:Jonathan Rea Cedera, Yamaha Tunjuk Augusto Fernandez di WorldSBK

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap nama JF atau Jonathan Frizzy yang turut disebut dalam kasus ini. Dari hasil pendalaman tersebut, mengungkap peran Ijonk yang diduga membuat grup WhatsApp khusus sebagai sarana komunikasi untuk melancarkan upaya penyelundupan barang tersebut.

"JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomadet ini bisa masuk," ujar Ronald.

Polisi terus mendalami kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka lain yang berinisial EDS, yang diketahui tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh Ijonk. Pihak kepolisian mengungkap bahwa EDS sempat berada di Thailand sebelum akhirnya diamankan.

BACA JUGA:Mutilasi Pacar di Serang, Banten: Kontradiksi Tersangka dan Autopsi

Dia mengatakan Ijonk menamai grup whatsapp tersebut dengan nama 'Berangkat'. Dia menjelaskan, dalam grup tersebut, para tersangka melakukan proses pembahasan mengatur cara membawa zat etomadet dari Malaysia ke Jakarta.

Di dalam grup tersebut, Ijonk  memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur untuk tersangka ketiga. Selain itu, Ijonk juga berperan mengawasi sekaligus mengatur jalur awal masuknya zat etomidate ke Indonesia. "Awalnya sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Ronald.

Akan tetapi, upaya ini  berhasil digagalkan pihak Bea Cukai yang mengetahui kandungan zat yang dibawa para tersangka merupakan jenis obat keras etomidate. 

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, pada Minggu, 4 Mei 2025.

"Benar, JF (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 5 Mei 2025. BACA JUGA:Fachri Albar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: