Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Berisi Zat Etomidate

Jonathan Frizzy menjadi tersangka kasus vape obat keras.--gelora.co
Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Ade Ary.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: