DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

DJKI Kemenkum terus memperbaiki sistem pendaftaran merek, kini proses cepat bisa selesai maksimal enam bulan-ilustrasi-

Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) memungkinkan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun untuk memperpanjang pelindungan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Sedangkan POP Lisensi Merek digunakan untuk mencatatkan lisensi merek yang diberikan oleh pemilik kepada pihak lain, dan POP Petikan Resmi Merek dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat asli jika hilang.

Statistik menunjukkan jumlah permohonan merek yang diterima DJKI terus meningkat setiap tahun. Untuk mendukung volume kerja yang tinggi ini, penggunaan sistem digital seperti IPROLINE berperan penting dalam menjaga fleksibilitas pengaturan kerja, meskipun tetap dibutuhkan pengembangan sistem secara berkelanjutan guna mendorong kinerja yang lebih optimal.

BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi

Ke depannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berencana untuk terus mempertahankan bahkan mempercepat waktu penyelesaian permohonan merek. Namun, Hermansyah menegaskan bahwa perbaikan aplikasi dan pembaruan regulasi menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum target baru ditetapkan.

"Perbaikan terus-menerus di bidang teknologi dan regulasi akan menjadi fondasi utama untuk mempertahankan kecepatan sekaligus menjaga kualitas layanan DJKI kepada masyarakat," ujarnya.(*)

*)Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: