Boyongan Ijazah Jokowi

Boyongan Ijazah Jokowi

ILUSTRASI Boyongan Ijazah Jokowi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Umar mengunggah begini: Jokowi tercatat lulusan SMA Negeri 6 Surakarta 1980. Sedangkan SMAN 6 Surakarta baru berdiri 1986. Aneh kan?

Itu ditanggapi Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto. Kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2019, ia mengatakan bahwa SMA Negeri 6 Surakarta dulu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang didirikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb pada 26 November 1975. SMPP setara SMA.

Agung: ”Kemudian, sekolah SMPP menerima murid baru angkatan pertama tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya adalah Bapak Jokowi.”

Selesai. Umar Khalid tersangka. Dikenai pasal UU ITE Pasal 14 ayat 2, juga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP, Tapi, ia cuma dikenai wajib lapor. Tidak terjadi apa-apa lagi kepadanya.

Hampir empat tahun kemudian, 3 Oktober 2022, muncullah Bambang Tri Mulyono. ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat keaslian ijazah Jokowi dari ijazah SD, SMP, sampai SMA. 

Gugatan itu terdaftar nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Yang sebelumnya diawali podcast soal ijazah itu antara Bambang dengan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Menanggapi gugatan Bambang, Staf Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, adalah hak warga negara mengajukan gugatan.

Dilanjut: ”Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan, apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri.”

Benar saja, Bambang dan Gus Nur diadili di Pengadilan Negeri Surakarta. Sebab, locus delicti podcast Bambang dan Gus Nur di wilayah Surakarta. 

Selasa, 18 April 2023, majelis hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Surakarta, begini: 

”Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama (dengan Gus Nur). Menetapkan Bambang Tri dihukum penjara selama enam tahun.” 

Palu dipukulkan hakim ke meja: Dok… dok… dok…

Sementara itu, Gus Nur yang diadili secara terpisah juga divonis hukuman enam tahun penjara. Mereka kini masih menjalani hukuman.

Mundur, setahun sebelum Bambang dan Gus Nur divonis penjara, ada orang menyoal keaslian ijazah sarjana strata satu (S-1) Jokowi. Seperti diketahui, Jokowi lulusan S-1 Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1985.

Selasa, 11 Oktober 2022, menanggapi tuduhan itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia memberikan klarifikasi, memastikan keaslian ijazah S-1 Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: