Profesionalitas dan Kesejahteraan: Spektrum Insan Akademik Kampus

Profesionalitas dan Kesejahteraan: Spektrum Insan Akademik Kampus

ILUSTRASI Profesionalitas dan Kesejahteraan: Spektrum Insan Akademik Kampus.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi payung hukum untuk profesi pendidik (Guru dan Dosen) di Indonesia. Undang-undang itu mengatur berbagai aspek terkait Guru dan Dosen, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka serta jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalan.  

Tahun demi tahun, pemerintah juga telah meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi dosen melalui sertifikasi, kenaikan pangkat dan jabatan, dan lain sebagainya.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan hidup yang makin kompleks, tampaknya kesejahteraan dosen sebagai insan akademik kampus menjadi sorotan dan prioritas yang lebih dahulu diperjuangkan daripada profesionalitas walaupun keduanya sama-sama penting dan saling berkaitan. 

Tuntutan kesejahteraan yang disuarakan kalangan insan akademik kampus beberapa waktu lalu telah direspons pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. 

Melalui perpres tersebut, pemerintah memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Penerima tukin adalah dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) kategori badan layanan umum (BLU) dan satuan kerja (satker), serta dosen di lembaga layanan Dikti (LLDIKTI).

Sebutan dosen sebagai insan akademik kampus yang mengemban tugas mendedikasikan ilmu dan pengalamannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menarik didiskusikan karena tidak banyak seseorang yang memilih profesi itu disebabkan persyaratan yang harus dimiliki kategori sulit. 

Sementara itu, gaji dan tunjangan yang diterima tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pegawai yang bekerja di BUMN. Meski demikian, jumlah dosen dari tahun ke tahun mengalami peningkatan positif. 

Hal itu menunjukkan bahwa tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan tinggi masih tertanam baik dalam pola pikir sebagian anak bangsa. 

Jumlah dosen di Indonesia mengacu data terbaru dari Kemendiktisaintek tahun 2024 mencapai 330.675 orang, dalam rentang dua tahun mengalami peningkatan dari jumlah 316.912 pada tahun 2022. Tantangan berikutnya yang dihadapi saat ini dan ke depan terkait tuntutan profesionalitas dan kesejahteraan dosen.

Dalam UU dijelaskan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang selanjutnya disebut tridarma perguruan tinggi. 

Dengan demikian, menjadi dosen tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, memiliki kualifikasi S-2/S-3 dan kompetensi sesuai bidang ilmu yang ditekuni. 

Untuk dapat memperoleh persyaratan tersebut, diperlukan perjuangan ekstra, baik pikiran, waktu, maupun finansial. Lalu, seperti apakah fakta terkait intelektual kampus?

KESEJAHTERAAN DOSEN SEBAGAI SANDERA?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: