Mengenal Jenis-Jenis Visa dan Fungsinya

Mengenal Jenis-Jenis Visa dan Fungsinya

Kenali jenis-jenis visa dan fungsinya sebelum melakukan perjalanan-adrian825-Getty Images

Digunakan untuk berbagai keperluan jangka pendek seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, sosial budaya, atau keperluan jurnalistik. Dapat berupa sekali masuk (single entry) maupun beberapa kali masuk (multiple entry).

BACA JUGA:Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia

Jenis Visa Berdasarkan Keikutsertaan:

1. Single Entry Visa

Hanya berlaku untuk satu kali masuk ke wilayah Indonesia. Jika keluar dari Indonesia, visa itu tidak bisa digunakan kembali meskipun masa berlakunya belum habis.

2. Multiple Entry Visa 


Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan pemegangnya untuk keluar masuk Indonesia beberapa kali selama masa berlaku visa dengan batas waktu tinggal tertentu tiap kunjungan-annastills-

Memungkinkan pemegang visa untuk masuk dan keluar dari Indonesia beberapa kali selama masa berlaku visa. Biasanya hingga 12 bulan, dengan batas tinggal per kunjungan tertentu (umumnya 60 hari).

Jenis Visa Berdasarkan Cara Pengajuan

1. Free Entry Visa (Bebas Visa)

Diberikan kepada warga negara tertentu berdasarkan kerja sama bilateral tanpa perlu mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kini Urus Visa Jepang Bisa di 5 Kota, Termasuk Surabaya dan Bali

2. Visa on Arrival (VoA)

Dapat diperoleh langsung di bandara atau pelabuhan masuk Indonesia bagi warga negara tertentu. Berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.

3. E-Visa (Electronic Visa)

Diajukan dan diterbitkan secara daring melalui portal imigrasi Indonesia. Cocok untuk mereka yang ingin mempersiapkan dokumen sebelum keberangkatan.

4. E-VoA (Electronic Visa on Arrival)

Varian dari VoA yang dapat diajukan secara online sebelum tiba di Indonesia, menghindari antrean saat kedatangan.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai

5. E-Waiver

Diberikan secara elektronik sebagai pengganti visa fisik bagi warga negara tertentu yang telah disetujui untuk kunjungan singkat.

6. Visa Stiker/Cetak

Bentuk konvensional dari visa yang ditempel di paspor pemohon, biasanya diajukan melalui kedutaan besar atau konsulat Indonesia, bukan negara asal pemohon.

Memilih jenis visa yang tidak sesuai dapat mengakibatkan penolakan masuk, deportasi, hingga pembatasan perjalanan di masa mendatang.

Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan visa dengan tujuan utama perjalanan, memahami masa berlaku, serta prosedur pengajuan atau perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber