Kejagung Panggil Lagi Saksi Kasus Pertamina

Kepuspenkum Kejagung mengungkapkan Penyidik Jampidsus terus menggali informasi dari keterangan para saksi atas kasus korupsi minyak mentah Pertamina, kali ini ada 12 orang saksi baru yang dipanggil oleh Kejagung-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa belasan saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Para saksi yang berjumlah 12 orang itu berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta perusahaan swasta dan BUMN Lain yang dianggap dapat memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli dalam rilis Kamis malam.
BACA JUGA:18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Chevron Sebagai Saksi Pertamina
Saksi dari kantor Kementerian ESDM yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah inisial HMW Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Subsidi dan Harga BBM serta inisial CMS Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT Pertamina (Persero) berinisial DS VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 sampai September 2020.
Sementara dari anak usaha PT Pertamina, Penyidik Jampidsus menghadirkan empat orang saksi yang tiga di antaranya merupakan pegawai PT Pertamina International Shipping (PIS). Mereka adalah inisial IKPA VP Sales & Marketing serta dua Officer Shop Chartering masing-masing berinisial ASP dan MRP.
Satu saksi dari anak usaha Pertamina adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) berinisial YD Manager SSC Bagian Billing dan Invoice.
Masih dari lingkungan perusahaan pelat merah, Jaksa Penyidik juga meminta keterangan dari seorang pegawai Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014 berinisial TR.
Pada pemeriksaan di hari yang sama, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan KKKS Pertamina yang dua di antaranya merupakan jajaran direksi di perusahaannya.
Saksi tersebut adalah inisial AW Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara, BAS Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama, dan DS Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
Selain itu, Jampidsus juga memeriksa saksi inisial RM Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: