Ini Solusi bagi Jamaah Haji Haid yang Belum Thawaf Ifadah

Ini Solusi bagi Jamaah Haji Haid yang Belum Thawaf Ifadah

Suasana pelataran Masjidilharam saat senja hari, Sabtu, 17 Mei 2025.-Mohamad Nur Khotib/Media Center Haji 2025-

BACA JUGA:423 Jamaah Haji Gelombang Kedua Asal Padang Tiba di Makkah, Siap Jalani Umrah Wajib

Adapun rukun lain seperti wukuf dan sai masih boleh dilakukan meski dalam keadaan tidak suci. Namun, thawaf tetap mensyaratkan kesucian.

Moqsith juga menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru dalam praktik ibadah haji, dan para ulama telah lama membahasnya dalam konteks fikih haji. 

BACA JUGA:Kisah Nenek Sumbuk, Jamaah Haji Tertua Berusia 109 Tahun asal Bekasi

Kondisi darurat seperti itu harus disikapi dengan kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah atau tujuan hukum Islam. 

"Agama tidak ingin mempersulit umatnya, terutama dalam ibadah yang melibatkan perjalanan jauh dan waktu yang terbatas seperti haji," ujarnya. 

BACA JUGA:Laporan Haji dari Makkah (5): Salat Jumat Perdana di Masjidilharam, Imam Ingatkan Kewajiban Punya Nusuk

Karena itu, keputusan seperti memperbolehkan thawaf bagi perempuan haid dalam kondisi mendesak harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang agama terhadap umatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: