Polri Tetapkan 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah, 40 Konten Dijual Rp100 Ribu

Polri mengungkap kasus pelecehan dan penjualan konten eksplisit di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang memiliki sekitar 32.000 anggota. --Istimewa
Tersangka KA berperan sebagai pengunduh konten asusila yang kemudian mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.
BACA JUGA:Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Tempeleng Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang
Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Himawan mengatakan bahwa dengan diungkapanya enam tersangka tersebut polisi juga telah mengidentifikasi beberapa grup Facebook dengan muatan konten serupa.
“Saat ini penyidik sedang mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” ungkapnya.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: