Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung

Kejaksaan Agung menyita aset berupa rest area di KM 21 B Tol Jagorawi. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika sejumlah pejabat PT Timah Tbk, termasuk Direktur Operasi ALW, Direktur Utama MRPT, dan Direktur Keuangan EE, menyadari bahwa pasokan bijih timah dari perusahaan lebih rendah dibandingkan dengan smelter swasta lainnya. Alih-alih menindak penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, mereka justru menjalin kerja sama dengan pemilik smelter untuk membeli hasil tambang ilegal dengan harga di atas standar tanpa kajian terlebih dahulu. Perjanjian kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dibuat untuk melegitimasi aktivitas tersebut.
CV Venus Inti Perkasa, bersama dengan perusahaan lain seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Stanindo Inti Perkasa, diduga terlibat dalam skema ini. Mereka berkolusi dengan pejabat PT Timah untuk memfasilitasi penambangan ilegal dan transaksi peleburan fiktif.
Akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian negara dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif diperkirakan mencapai Rp29 triliun, sementara kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Pegawai PT Timah Tbk
Dalam proses hukum, Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa, divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Penyitaan rest area ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara. Aset sitaan akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: