Kejagung Periksa 8 Pegawai PT Timah Tbk

Kejagung Periksa 8 Pegawai PT Timah Tbk

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa delapan orang saksi yang merupakan pegawai PT Timah Tbk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, 17 April 2025.

Para saksi yang diperiksa berinisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara.

Kasus ini mencakup kegiatan ilegal yang terjadi dalam jangka tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, turut terseret beberapa pihak. Termasuk PT Refined Bangka Tin dan sejumlah tersangka lainnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar dalam rilisnya Kamis malam, 17 April 2025 menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi adalah untuk memperkuat proses pembuktian dan mempercepat pelengkapan berkas. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Kasus Korupsi Timah

Sejauh ini, Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka. Yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Secara keseluruhan, kasus ini telah menyeret 22 individu sebagai tersangka, lima korporasi, dan satu orang tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 26,6 triliun untuk pembayaran bijih timah ilegal, kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, dan biaya sewa peralatan senilai Rp 2,28 triliun.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan kerja sama dalam bisnis timah ilegal dengan memanipulasi harga dan tanpa analisis kelayakan yang memadai. Mereka juga membentuk perusahaan boneka untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Para tersangka dalam kasus ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Timah

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 tentang pengembalian kerugian negara dan perampasan hasil korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pelaku yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: