Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah--

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 1 saksi penting terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022 pada Kamis, 10 April 2025.

Saksi yang diperiksa berinisial HL selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari. Pemeriksaan terhadap saksi tidak lain sebagai bentuk Kejaksaan Agung dalam memperdalam penyidikan dan memperkuat bukti-bukti yang ada, serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Refined Bangka Tin dan beberapa tersangka lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar dalam rilisnya pada Kamis, 10 April 2025, menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial HL tidak lain adalah untuk memperkuat pembuktian dan merampungkan berkas perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah merugikan negara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ,” kata Harli dalam rilisnya, Kamis malam.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Timah Korporasi

BACA JUGA:Anak dan Istri Tersangka Hendry Lie Diperiksa Kejagung

Dalam perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi. Kelima perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Secara keseluruhan, dalam kasus dugaan korupsi timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022, Kejagung telah menyeret sejumlah 22 individu sebagai tersangka, serta lima perusahaan dan satu tersangka dalam Obstruction of Justice. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga timah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari aktivitas pertambangan ilegal, pembayaran bijih timah yang tidak sah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, serta biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 triliun.

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga kuat melakukan kolaborasi dalam praktik bisnis timah ilegal dengan cara menjual timah dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar dan tanpa melalui analisis yang memadai. Para tersangka juga menutupi kejahatannya melalui perusahaan boneka agar aliran korupsi tidak terendus oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah

BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: