Anak dan Istri Tersangka Hendry Lie Diperiksa Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa, 8 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi penting yang merupakan keluarga dari salah satu tersangka utama, HL.
Dua saksi yang diperiksa oleh JAM PIDSUS tersebut adalah CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, yang merupakan istri dari tersangka HL.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian penting dari upaya penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Refined Bangka Tin dan beberapa tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam rilisnya pada Selasa, 8 April 2025, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak dan istri HL, dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Baru Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah
Dalam perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini, Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022 ini menyeret sedikitnya 22 individu sebagai tersangka, termasuk HL, serta 5 perusahaan dan 1 tersangka dalam Obstruction of Justice.
Kilas balik dalam rangkaian penggeledahan kediaman HL di Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 Maret 2024, tim penyidik JAM PIDSUS berhasil menemukan aset senilai Rp 33 Miliar yang diyakini sebagai harta yang berasal dari tindak pidana korupsi timah.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga timah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari aktivitas pertambangan ilegal, pembayaran bijih timah yang tidak sah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, serta biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 triliun.
BACA JUGA:2 Saksi Baru Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Diperiksa Kejagung
Dalam konstruksi kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga kuat melakukan kolaborasi dalam praktik bisnis timah ilegal dengan cara menjual timah dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar dan tanpa melalui analisis yang memadai. Para tersangka juga menutupi kejahatannya melalui perusahaan boneka agar aliran korupsi tidak terendus pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: