Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Timah Korporasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah--
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 2 orang saksi penting terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022 pada Rabu, 9 April 2025.
Adapun 2 orang saksi yang diperiksa adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015 hingga 2019 sekaligus sebagai Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai dengan saat ini.
Pemeriksaan 2 saksi yang merupakan pimpinan perusahaan tersangka korupsi timah ini dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperdalam penyidikan, memperkuat bukti, dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan sejumlah tersangka lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, menjelaskan dalam rilisnya pada Rabu, 9 April 2025, bahwa pemeriksaan terhadap saksi RF dan YSC bertujuan memperkuat pembuktian dan merampungkan berkas perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Baru Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah
BACA JUGA:Anak dan Istri Tersangka Hendry Lie Diperiksa Kejagung
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022 ini menyeret sedikitnya 22 individu sebagai tersangka, serta lima perusahaan dan satu tersangka dalam Obstruction of Justice.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga timah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari aktivitas pertambangan ilegal, pembayaran bijih timah yang tidak sah sebesar Rp 26,6 triliun, dampak kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, serta biaya sewa peralatan sebesar Rp 2,28 triliun.
Dalam konstruksi kasus ini, para tersangka yang telah ditetapkan diduga kuat melakukan kolaborasi dalam praktik bisnis timah ilegal dengan cara menjual timah dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar dan tanpa melalui analisis yang memadai. Para tersangka juga menutupi kejahatannya melalui perusahaan boneka agar aliran korupsi tidak terendus oleh pihak berwajib.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah
BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: