Vonis Mati Disyukuri

ILUSTRASI Vonis Mati Disyukuri. Pembunuh mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura divonis mati oleh hakim.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Wegner dalam sebuah wawancara dengan wartawan dari Penjara Maury County mengatakan, Nevills yang memilih cara itu (dibunuh).
”Tidak, Bung, aku tidak melakukannya. Dia melakukannya pada dirinya sendiri,” jawab Wegner ketika ditanya apakah ia membunuh Nevills.
Dilanjut: ”Aku mengatakan kepadanya bahwa ini jalannya. Aku telah menyiapkan masa depan yang indah untuk kami. Dia ingin bertindak gila. Dia memilih ini. Tidak seharusnya seperti ini.”
Dijelaskan: ”Saat aku memulai hubungan (berpacaran), aku bilang padanya: Jika kamu hamil, apakah kita akan melakukan sesuatu?”
Dilanjut: ”Dia bilang, ’Ya’.”
Kemudian, Nevills hamil. Diketahui saat usia kehamilan 10 minggu.
Wegner: ”Lalu, dia bilang, ’Aku ingin mempertahankan bayi ini.’ Dia berubah keputusan. Lalu, saya ingatkan: ’Bukankah kita sudah membicarakan itu?’ Akhirnya terjadilah ini (pembunuhan).”
Nevills perempuan berotot. Dia bertugas di Angkatan Darat Illinois. Tugasnyi memasang mesin-mesin berat. Sebab itu, cekikan Wegner dengan dua tangan tidak cukup. Dibantu dengan tekanan lengan Wegner ke leher korban.
Wegner didakwa dengan dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan satu tuduhan pembunuhan berat. Ia dihukum seumur hidup.
Di kasus Bangkalan, yang membikin masyarakat ngeri adalah mayat korban dibakar. Saat ditemukan warga, api masih berkobar di mayat. Terutama pada bagian perut, menyala berkobar-kobar. Tentunya, hal itu memengaruhi keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis.
Maulidi masih punya waktu untuk naik banding. Keputusan belum inkrah. Masih ada upaya ia mencari keringanan hukuman. Tapi, di usianya segitu, masa depannya bakal suram. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: