Vonis Mati Disyukuri

ILUSTRASI Vonis Mati Disyukuri. Pembunuh mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura divonis mati oleh hakim.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Terdakwa M. Maulidi, 21, diadili di PN Bangkalan, Madura, Kamis, 22 Mei 2025. Ia didakwa membunuh pacarnya, Een Jumianti, 20, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Sidang beragenda vonis itu ditonton civitas academica UTM. Mereka serius menyimak. Di akhir sidang, hakim menyatakan, ”Terdakwa dijatuhi pidana mati.” Palu diketok: dok… dok… dok…
SPONTAN, penonton dari UTM bersorak. Riuh sekali. Para mahasiswa dan dosen UTM tampak tersenyum menang. Wajah Wakil Rektor III UTM Surokim Abdussalam ceria bersemangat. Di antara mereka, ada yang bersyukur: ”Alhamdulillah… dihukum mati.”
Tidak ada yang salah dari reaksi itu. Wajar saja. Pembunuhannya tragis, pelakunya sadis. Dakwaan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Hakim Danang Utaryo menjatuhkan vonis hukuman maksimal. Tidak ada masalah.
BACA JUGA:Pembunuh Nafsu Divonis Mati
BACA JUGA:Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Hanya, kejadian itu sesungguhnya suatu rangkaian peristiwa. Terdakwa (kini terpidana) Maulidi terbukti secara sah dan meyakinkan hakim, membunuh Een secara sadis. Pembunuhan itu direncanakan. Ia pun dihukum mati. Dan, vonis hukuman mati itu disambut gembira oleh teman-teman serta dosen korban Een.
Tergambar, seorang pembunuh akan dieksekusi mati oleh negara. Hal itu disambut gembira oleh rekan-rekan korban. Nyawa dibalas nyawa. Tiada maaf bagi pembunuh.
Mengapa Wakil Rektor III UTM Surokim di situ ikut gembira saat melihat Maulidi bakal dieksekusi mati?
BACA JUGA:Menanti Vonis Mati
BACA JUGA:Menunggu Vonis Mati Koruptor
Surokin kepada wartawan mengatakan, ”Pembunuhan, kejahatan luar biasa. Tapi, ini bukan pembunuhan biasa. Ini pembunuhan sangat sadis. Tidak manusiawi. Pembunuhan itu sangat menyedihkan kami. Maka, kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.”
Dilanjut: ”Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang.”
Ucapan Surokin itu menggambarkan rasa keadilan pihak korban. Dalam perkara pembunuhan, selalu ada konflik antara pihak pelaku melawan pihak korban. Pihak pelaku cenderung menyalahkan korban, begitu juga pihak sebaliknya. Dengan demikian, nyawa dibalas nyawa bisa dirasa adil.
Bagaimana sih kesadisan di peristiwa itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: