Kegagalan Visa Haji Furoda Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Haji

Kegagalan Visa Haji Furoda Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Haji

Seseorang harus memiliki waktu yang cukup karena ibadah haji memiliki batas waktu tertentu. --Pinterest

HARIAN DISWAY - Ribuan calon jemaah haji furoda dipastikan batal berangkat tahun ini karena visa yang dijanjikan tak diterbitkan otoritas Arab Saudi hingga batas akhir tanpa penjelasan resmi.

Pada musim-musim haji sebelumnya, setelah pemberangkatan jemaah haji reguler memasuki tahap akhir, biasanya jamaah furoda mulai diberangkatkan. Namun, situasi itu tidak terjadi tahun ini. 

Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi jemaah yang telah membayar biaya tinggi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah demi bisa berhaji tanpa harus mengantri bertahun-tahun seperti pada jalur reguler dan khusus.

BACA JUGA:Puncak Haji Tiba, Jamaah Diminta Bijak Atur Waktu ke Masjidil Haram untuk Hindari Antrean Bus

BACA JUGA:Visa Furoda Ditutup, Ribuan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Menag Sebut Bukan Kewenangannya

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H., menilai peristiwa ini harus dijadikan momentum penting untuk menata kembali penyelenggaraan haji jalur furoda. 

“Jangan salahkan pemerintah. Ini murni hubungan bisnis antara jemaah dan travel,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis Jumat, 30 Mei 2025.

Mustolih menjelaskan bahwa visa furoda atau yang dikenal sebagai visa mujamalah atau undangan pribadi, bukan bagian dari kuota resmi yang diatur oleh pemerintah Indonesia. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Diminta Berbagi Informasi Positif Demi Kelancaran Ibadah di Tanah Suci


Jamaah haji Indonesia di Madinah sudah bergerak semua ke Kota Makkah-Media Center Haji 2025-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), pemerintah hanya memiliki kewenangan atas dua jalur resmi, yakni haji reguler (98 persen kuota) dan haji khusus (8 persen kuota). 

Keduanya dilaksanakan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan terikat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi.

Sementara itu, jalur furoda selama ini masih tergolong bebas karena dianggap sebagai hubungan langsung antara pihak travel dan konsumennya. Akibatnya, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaannya sangat terbatas. 

BACA JUGA:Arab Saudi Wajibkan Penyembelihan Dam Lewat Adahi, PPIH Siapkan Dua Skema untuk Jamaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: