Arab Saudi Wajibkan Penyembelihan Dam Lewat Adahi, PPIH Siapkan Dua Skema untuk Jamaah Haji

Arab Saudi Wajibkan Penyembelihan Dam Lewat Adahi, PPIH Siapkan Dua Skema untuk Jamaah Haji

Arab Saudi wajibkan kurban haji lewat proyek Adahi, PPIH siapkan dua jalur resmi bagi jamaah Indonesia.--Freepik

HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Dalam aturan ini, semua proses penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jamaah haji wajib dilakukan melalui proyek Adahi. 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

PPIH menyiapkan dua skema pelaksanaan untuk jamaah asal Indonesia. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses penyembelihan tetap sah secara syariat dan hukum Arab Saudi.

Penetapan kebijakan ini mengacu pada Taklimatul Hajj 1446 H dan surat resmi dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa penyembelihan hanya sah jika dilakukan melalui proyek Adahi. 

BACA JUGA:Dirjen Haji Pastikan Kesipn Tenda di Arafah dan Mina untuk Jamaah Haji Indonesia

Proyek ini dikelola oleh Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair Al-Muqaddasah. Lembaga ini merupakan satu-satunya yang mendapat izin resmi untuk mengelola penyembelihan hewan kurban di tanah suci.

“Segala bentuk transaksi di luar proyek Adahi, termasuk melalui pedagang musiman, individu tak dikenal, atau rumah potong tak resmi, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi 2025, Muchlis Hanafi di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Rabu, 28 Mei 2025.

Untuk mengakomodasi jamaah Indonesia, berikut dua skema penyembelihan hewan dam dan kurban yang disiapkan PPIH :

BACA JUGA:Tenda Nyaman Dilengkapi Loune Bambu, Ini Upaya Syarikah Layani Jamaah Haji Indonesia

1. Penyembelihan di Tanah Suci melalui Proyek Adahi

Skema ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. Baik yang berangkat secara mandiri maupun yang dibimbing oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Proses pendataan akan dilakukan oleh Ketua Kloter. Data jamaah tersebut lalu dikirimkan kepada Ketua Sektor. Setelahnya, PPIH akan memfasilitasi proses pembayaran ke pihak proyek Adahi.

Untuk jamaah haji khusus, koordinasi dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selanjutnya, laporan pelaksanaan disampaikan ke Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah. 

“Batas akhir pengumpulan data kami tetapkan pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.00 WAS,” tambah Muchlis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: