Modus Adopsi, Empat Orang Ditangkap dalam Kasus Perdagangan Bayi di Ngawi

Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi. -Humas Polres Ngawi-
HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZM, 34, dan R, 32, dari Pasuruan, SA, 35, dari Ponorogo, serta SEB, 22, warga Ngawi. Para pelaku memanfaatkan kondisi ibu hamil dengan ekonomi lemah untuk mendapatkan bayi yang bisa "diadopsi" oleh pihak lain.
“Modusnya, tersangka mencari ibu hamil yang bersedia menyerahkan bayinya. Kemudian bayi itu ditawarkan kepada orang yang ingin mengadopsi, dengan imbalan uang,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin, 2 Juni 2025.
Praktik ini, lanjut AKBP Charles, dilakukan para pelaku di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan DKI Jakarta. Para pelaku meraup keuntungan dari calon orang tua angkat dengan dalih biaya persalinan.
BACA JUGA:Pesilat Pembuat Onar di Ngawi Diamankan
BACA JUGA:Cheng Yu Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono: Pu Shi Wu Hua
“Setiap bayi yang berhasil ‘dijual’, para tersangka mendapat bayaran antara satu juta hingga empat juta rupiah,” ungkapnya.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, sebuah mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel, dan buku rekening untuk transaksi.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas AKBP Charles.
Polisi kini masih mendalami jaringan adopsi ilegal ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: