Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Papua, PT Gag Nikel Tidak Terdampak

Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di  Papua, PT Gag Nikel Tidak Terdampak

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait izin tambang nikel di Istana Kepresidenan, Jakarta.-Anisha Aprilia-

HARIAN DISWAY - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang di Papua

Hal itu diputuskan oleh pemerintah yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Juni 2025.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan itu. Salah satunya karena melanggar Undang-undang.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," ujarnya.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tinjau Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Dirjen ESDM Sebut Tambang Tak Ada Masalah

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," sambungnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan tiga alasan utama. Pertama, pelanggaran terhadap prinsip lingkungan hidup, sebagaimana ditemukan dan disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kedua, hasil pengecekan lapangan menunjukkan empat lokasi tambang tersebut berada di kawasan kecil dan sensitif yang harus dilindungi guna menjaga biota laut serta kelestarian kawasan.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dalam rapat terbatas melibatkan berbagai pihak—termasuk kementerian teknis dan pemerintah daerah setempat—yang merekomendasikan pencabutan izin tersebut.

BACA JUGA:Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, Greenpress Serukan Aksi Tegas

Bahlil menegaskan bahwa meskipun wilayah tersebut kini menjadi bagian dari geopark, izin-izin tersebut sempat disahkan sebelum penetapan kawasan geopark, sehingga pengakuan kewenangan mencabut izin tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Bahlil menambahkan bahwa antara lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang tidak dicabut izinnya. Alasan utamanya: perusahaan tersebut memiliki dokumen RKAB 2025 dan AMDAL yang lengkap serta dianggap patuh terhadap aturan lingkungan.

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul," kata Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: