PT Gag Nikel Tidak Dicabut Izinnya, Bahlil: Kami Pantau Dengan Ketat

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag, meski izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan itu tak dicabut-disway.id/Anisha Aprilia -
HARIAN DISWAY - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Hal itu diputuskan oleh pemerintah yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 10 Juni 2025.
Namun, dari sejumlah perusahaan yang dicabut izinnya, PT Gag Nikel, pengelola operasional pertambangan di Pulau Gag, Papua Barat daya tidak dicabut izinnya. Padahal, perusahaan yang satu ini menjadi sorotan publik sejak ramai soal pertambangan yang mengancam kawasan Geopark Raja Ampat.
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Papua, PT Gag Nikel Tidak Terdampak
Pemerintah beralasan bahwa operasional PT Gag telah memenuhi aturan, izinnya lengkap, dan senantiasa patuh pada aturan lingkungan.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul," kata Bahlil dalam sebuah jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.
Meski demikian, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel.
"Sekalipun (PT) GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Raja Ampat.
Hanif menyebut ada empat perusahaan yang mengelola tambang di pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Dalam sebuah pertemuan di Hotel Pullman, Jakarta, Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali izin-izin tambang yang telah beroperasi, "kita mungkin pertimbangkan memberikan (izin,Red) ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: