Istana Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Tanggapan Menteri Pariwisata

Istana Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Begini Tanggapan Menteri Pariwisata

Menpar Widiyanti Putri Wardhana menanggapi pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat-Kemenpar-

HARIAN DISWAY - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menanggapi pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Dalam pernyataannya, Widiyanti menegaskan bahwa Raja Ampat adalah maha karya alam yang tak tergantikan.

Ia menjelaskan, sebagai destinasi pariwisata prioritas dan UNESCO Global Geopark, kawasan Raja Ampat bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga tanggungjawab semua pihak untuk menjaganya tetap lestari.

"Kami di Kementerian Parwisata menyambut baik langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," kata Widiyanti. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Perintahkan untuk Evaluasi Izin-Izin Tambang di Raja Ampat

"Ini membuktikan bahwa kita satu suara dalam menjaga kawasan yang rentan, namun luar biasa berharga ini," imbuhnya. 


Tambang nikel di Raja Ampat.-Dok. Greenpeace-

Widiyanti menjelaskan bahwa per tanggal 10 Juni 2025, Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan yang berada di kawasan Raja Ampat.

Tidak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga telah mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian untuk menyusun masterplan terpadu Raja Ampat yang berorientasi pada paru wisata berkualitas dan berkelanjutan dengan merekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosio-kultural, dan skala ekonomi.

"Mari kita jadikan Raja Ampat bukan sekedar tempat indah yang dikunjungi, tetapi simbol komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan," katanya. 

BACA JUGA:Destinasi Wisata Premium tanpa Tambang di Raja Ampat

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tinjau Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Dirjen ESDM Sebut Tambang Tak Ada Masalah

Widiyanti menambahkan, membangun pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusianya untuk hari ini dan masa depan. 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan dekat Raja Ampat. Hal tersebut diambil setelah evaluasi bersama Presiden dan sejumlah menteri tentang tata kelola pertambangan di dekat kawasan ekologis tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: