Pendidikan Gratis vs Pendidikan Bermutu

Pendidikan Gratis vs Pendidikan Bermutu

Pendidikan gratis perlu disertai sistem pembiayaan yang adil agar akses dan mutu bisa berjalan beriringan menuju Indonesia Emas 2045.--Getty Images

HARIAN DISWAY - Belakangan ini diskusi di ruang publik diramaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain bertentangan diputuskan juga bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Pada konteks komunikasi publik, putusan ini banyak ditafsirkan sebagai pendidikan gratis.

Pendidikan gratis lebih berkorelasi dengan peningkatan akses layanan pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun tidak secara langsung dan otomatis menjamin peningkatan mutu pendidikan.

BACA JUGA: Diskusi Impact Circle, Bahas Kesehatan Mental Pelajar Dalam Dunia Pendidikan

Di sinilah letak kompleksitas dan multidimensi dari korelasi antara pendidikan gratis dan mutu pendidikan. Masih terdapat kesenjangan antara aksesibilitas dan kualitas pendidikan. Menjadi harapan yang cukup besar manakala kedua aspek ini dapat berjalan secara bersamaan.


Polemik pendidikan gratis mengemuka pasca putusan MK, memicu kembali diskusi soal bagaimana mewujudkan pendidikan berkualitas dan merata.--Odua Images

Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan manusia sekaligus titian untuk menyeberangi batas-batas ketidaktahuan menuju lembah ilmu pengetahuan sebagai panduan hidup yang paripurna. Sebagai hak asasi, pendidikan perlu diselenggarakan secara menyeluruh, inklusif, dan berkeadilan.

Dalam konteks kebijakan nasional saat ini, Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, telah menjadi salah satu instrumen pendidikan untuk menjamin bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan keterbatasan geografis.

BACA JUGA: Jalan Berliku Mewujudkan Tujuan Pendidikan

Pendanaan Pendidikan

UU Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendanaan pendidikan diatur untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu secara berkelanjutan.

Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Semakin jelas di pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Hardiknas: Saat Pendidikan Menjadi Panggung Kemunafikan

Pada tahun anggaran 2025, anggaran pendidikan secara total terus meningkat (menjadi Rp724,26 triliun, sebelumnya Rp665,02 triliun pada APBN 2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: