Penyembelihan Dam Jamaah Haji Indonesia Hadapi Tantangan Besar di Tanah Suci

Penyembelihan Dam Jamaah Haji Indonesia Hadapi Tantangan Besar di Tanah Suci

Kesulitan penyembelihan dam di Makkah, Menag sarankan jamaah haji Indonesia lakukan di tanah air.--

HARIAN DISWAY - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan adanya tantangan besar dalam pelaksanaan penyembelihan dam bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pada 3 Juni 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia mendapat undangan khusus dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pertemuan itu membahas penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ asal Indonesia. 

“Per hari ini kata beliau itu baru sekitar 800 orang, nah sementara jamaah haji Indonesia 203 ribu orang. Taruhlah yang 200 ribu orang berkewajiban menyembelih hewan dam,” kata Nasaruddin.

BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Dimulai Tanggal 11 Juni, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan

Arab Saudi menyampaikan kekhawatiran mereka jika Indonesia tidak segera melakukan pendataan. Pertama, karena Saudi harus memesan kambing dari Afrika.

Jumlah yang dibutuhkan sangat besar. Distribusi hewan juga menjadi sulit karena kondisi lalu lintas di Makkah yang sangat padat.

Masalah lain muncul dari regulasi karantina hewan. Arab Saudi menerapkan aturan ketat untuk hewan impor. Setiap kambing dari luar negeri harus menjalani proses karantina.

BACA JUGA:Jamaah Haji Lemparkan 800 ton Kerikil Tiap Tahunnya, Kemana Larinya Kerikil Tersebut?

“Kemudian juga bagaimana dengan makanannya, makanan kambing Afrika itu sangat berbeda dengan di sini. Kemudian soal pengandangan, penyembelihan, pengalengannya, dan itu perlu waktu yang sangat lama karena kalau 3 hari itu bisa membusuk dan itu nggak bisa dikonsumsi,” jelasnya.

Karena itu, Arab Saudi merekomendasikan Indonesia agar mempertimbangkan pelaksanaan dam di tanah air. Jika hal tersebut lebih memungkinkan, dapat dilakukan sebagai alternatif.

BACA JUGA:25 Ribu Jemaah Haji Nafar Tsani Mulai Dipindahkan dari Mina ke Makkah Jam 07.00 WAS

Nasruddin menjelaskan bahwa MUI sudah memberi fatwa bahwa dam dilakukan di Makkah selama tidak ada illat atau alasan.

“Nah kami merasakan di sini (Makkah, red) ada illat, ada reason. Misalnya, kesulitan Arab Saudi mendatangkan kambing dalam jumlah yang besar kemudian juga pasar kambing di sekitar Makkah hilang, karena itu di-sweeping tidak boleh ada penjual kambing,” jelasnya.

Kolektor dam juga tidak bisa lagi beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, mereka terancam pidana. Bahkan bisa dilarang ke Makkah selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: