Satpol PP Gencarkan Patroli Jam Malam Anak, Sisir Tempat Kumpul Muda-Mudi, Ini Hasilnya!

Satpol PP Kota Surabaya lakukan patroli untuk menjalankan kebijakan jam malam di Surabaya.-Dok. Satpol PP -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja Kota SURABAYA mulai mengintensifkan patroli untuk menemukan potensi anak-anak berkumpul pada malam hari. Itu setelah pembatasan jam malam bagi anak-anak resmi diterapkan di Kota Pahlawan.
Anda sudah tahu, kebijakan jam malam itu diterapkan usai terbit Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Kebijakan jam malam itu, antara lain, bertujuan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Juga, melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Ahmad Zaini mengataan, jika anak berpamitan ke luar rumah, keluarga harus mengetahui alamat dan detail keberadaan si anak.
Dengan begitu, jika pukul 22.00 anak belum pulang, akan dijemput dan dipulangkan oleh petugas Satpol PP. Tujuannya, untuk mencegah potensi kecelakaan atau terkena tindak pidana di perjalanan.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam Anak
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar
Zaini menegaskan, orang tua atau wali akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban jika anaknya terciduk berada di luar rumah. Bahkan, orang tua atau wali beserta anaknya terancam mendapat sanksi.
”Ya, patroli sedang kami galakkan terus agar potensi-potensi yang ada seperti tawuran, gangster, balap liar, bisa ditekan,” kata Zaini, Selasa, 24 Juni 2025.
Sejak diberlakukannya regulasi jam malam di Surabaya, tim patroli Asuhan Rembulan yang dibentuk oleh Satpol PP terus aktif melakukan penyisiran di sejumlah wilayah rawan. Wilayah yang menjadi fokus adalah tempat-tempat yang biasa dijadikan kumpul muda-mudi hingga dini hari.
”Kami sisir semua wilayah rawan yang berpotensi dijadikan tempat kumpul anak-anak,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira.
Titik penyisiran meliputi warung kopi, warnet, tempat gim online, hingga jalanan yang kerap dijadikan ajang balap liar sesuai dengan isi SE yang berlaku.
BACA JUGA:Jam Malam Berlaku Lagi
BACA JUGA:45% Anak Muda Usia 14–24 Tahun Hadapi Cyberbullying, DPRD Jatim Sediakan Payung Perlindungan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: