Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 26 Miliar, SPBU Pertamina di Surabaya Ajukan Permohonan Keringanan

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 26 Miliar, SPBU Pertamina di Surabaya Ajukan Permohonan Keringanan

SPBU di Jalan Kayoon Surabaya dipasang stiker oleh Bapenda Surabaya karena tak bayar pajak reklame.-Boy Slamet-Harian Disway-

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi para mitra telah mendorong mitra SPBU untuk menjalin komunikasi dengan Pemkot Surabaya. ”Intinya supaya dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik,” ujar Ahad Rahedi.

Sebagaimana diberitakan, seluruh penanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berjumlah 97 SPBU di Kota Surabaya disegel Pemerintah Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya dengan memasang stiker kuning bertuliskan ”objek dalam pengawasan”

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Tanpa Ribet

BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh

Anda sudah tahu, totem SPBU adalah papan reklame atau penanda yang biasanya dipasang di depan atau dalam area SPBU. Fungsinya sebagai media promosi untuk menampilkan logo, brand, harga bahan bakar, serta informasi lain dari penyedia layanan SPBU tersebut.

Namun, karena merupakan reklame komersial, pemasangan dan penggunaannya dikenai pajak reklame. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya terpenuhi secara adil dan transparan.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A mengatakan, penyegelan 97 totem SPBU Pertamina di Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan reklame SPBU yang tidak membayar kewajibannya selama lima tahun terakhir.

Nilai tunggakan setiap SPBU berbeda-beda, tergantung luasan dan dimensi reklame yang dipasang. Namun secara keseluruhan, total tunggakan mencapai sekitar Rp 26 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: