Banyak Warga Pasuruan Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Akan Ambil Alih

Kunjungan Menteri Sosial Saifullah Yusuf ke Kota Pasuruan. Saat ini ada ratusan warga Kota Pasuruan dan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang data sebagai PBI JK dinonaktifkan oleh Kemensos-Lailiyah Rahmawati-
HARIAN DISWAY - Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan. Tidak terkecuali warga Kabupaten Pasuruan.
Peserta PBI adalah mereka yang biasanya kurang mampu. Sehingga iuran premi dibayarkan oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah sebelumnya menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Pohon-pohon Ditebang, DLHKP Kota Pasuruan Beri Penjelasan
“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin," jelasnya.
"Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” imbuh Rizzky.
Rizky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
BACA JUGA:Ratusan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Kota Pasuruan Dilatih Kemas Jualan yang Menarik
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," lanjutnya.
Rizzky menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.
Sementara di Kota dan Kabupaten Pasuruan tercatat jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan sesuai dengan regulasi Menteri Sosial, yang saat ini tercatat di BPJS cabang Pasuruan yakni Kabupaten Pasuruan sebanyak 57.804 orang dan Kota Pasuruan sebanyak 494 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: