DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya-Kementerian Hukum Republik Indonesia-
Kegiatan tersebut dilakukan baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
DJKI menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, lembaga budaya, dan masyarakat adat untuk memperluas pencatatan serta pelindungan budaya.
Keterlibatan generasi muda juga dinilai krusial dalam menjaga warisan budaya melalui pendekatan kreatif dan edukatif.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: