Pemerintah Segera Implementasikan Regulasi Zero Truk Odol Tahun 2025, Menhub: Tak Ada Lagi Penundaan

Menhub Dudy tegaskan Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan-Menteri Perhubungan-
HARIAN DISWAY - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera dilaksanakan.
Ia menyatakan bahwa permasalahan ODOL telah menimbulkan berbagai dampak serius, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara.
Mengutip data Korlantas Polri, pada 2024 terdapat 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
BACA JUGA:Kesepakatan Sopir Truk dan Polda Jatim: Sanksi ODOL Kini Menyasar Pemilik Barang
Sementara itu, Jasa Raharja mencatat 6.390 korban meninggal akibat kendaraan ODOL. Kerusakan infrastruktur akibat ODOL juga memerlukan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp43,47 triliun per tahun.
“Penanganan ODOL tidak bisa lagi ditunda. Kami akan menjalankan regulasi yang sudah ada, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta menindaklanjuti komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa pihak Kemenhub tidak akan mengeluarkan aturan baru, melainkan memperkuat implementasi regulasi yang telah ada.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk di Jawa Timur Protes Razia ODOL, Tuntut Kebijakan Tarif Logistik
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menertibkan kendaraan ODOL untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan mudik-Dok. Kemenhub-
Menhub juga membuka ruang dialog untuk masukan dari para pemangku kepentingan, namun menolak segala bentuk penundaan.
Langkah konkret penanganan ODOL di tahun 2025 melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Jasa Marga.
Program meliputi sosialisasi komitmen zero ODOL, pendataan truk ODOL, dan penindakan hukum. Sosialisasi berlangsung selama Juni 2025 sebelum evaluasi dan penindakan dilakukan.
BACA JUGA:Angkutan Barang Masih Terpusat di Darat, Lestarikan ODOL dan Berbagai Problem
Selain itu, Menhub juga menyebut perlunya pelatihan khusus bagi sopir truk, serupa dengan pelatihan yang diterima pilot atau masinis. Pelatihan tersebut mencakup aspek teknis dan pemahaman aturan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: