Pemerintah Segera Implementasikan Regulasi Zero Truk Odol Tahun 2025, Menhub: Tak Ada Lagi Penundaan

Menhub Dudy tegaskan Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan-Menteri Perhubungan-
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa kendaraan over dimension masuk dalam tindak pidana (Pasal 277), sedangkan over loading merupakan pelanggaran administratif (Pasal 309). Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan zero ODOL.
Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dan Ketua Kamselindo, Kyatmaja Lookman, juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, sambil menyoroti perlunya kolaborasi dan perubahan pasar agar pengusaha tidak terdorong untuk melanggar aturan.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: