Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Pemungutan suara.-Dokumentasi-

Hal ini berbeda dengan rezim pemilihan kepala daerah, yang meskipun oleh MK dimasukkan dalam rezim pemilu, di mana penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang sebelumnya akan diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus pemilihan Kepala Daerah beralih ke MK, tetapi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dipilih secara demokratis.” 

Pasal 18 ayat (4) ini menyiratkan bahwa apakah pemilihan Kepala Daerah itu dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD, keduanya sama-sama demokratis.

Pilkada yang sejatinya bukan Pemilu, memiliki konsekuensi yang berbeda dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali kota masa jabatannya bisa diperpanjang jika terjadi kondisi khusus. Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki masa jabatan 5 tahun, bisa diperpanjang menjadi 6 atau 7 tahun. 

BACA JUGA:Peranan Pemuda Dalam Pemilu Jakarta : Diskusi Ekonomi dan kesejahteraan di Jakarta

BACA JUGA:Biden Sebut Trump Harus Dijerat secara Politis, Memicu Ketegangan Jelang Pemilu

Oleh karena itu, keberadaan Penjabat Kepala Daerah yang bertugas untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah selesai masa jabatannya, sebenarnya tidak diperlukan. Bahkan, keberadaan Penjabat Kepala Daerah itu sebenarnya inkonstitusional, karena Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mensyaratkan kalau Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis, sedangkan Penjabat Kepala Daerah itu pengisian jabatannya melalui mekanisme pengangkatan oleh Mendagri.

Berbeda dengan Kepala Daerah yang secara konstitusional dapat diperpanjang masa jabatannya, jika terjadi kondisi khusus, maka anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu tidak dapat diperpanjang begitu saja masa jabatannya. Misalnya dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Secara teoritik, pemilu itu diadakan secara periodik dan berkala. Jika selama ini pemilu itu diadakan setiap lima tahun, pemilu ke depannya harus dilakukan lima tahun ke depan dihitung sejak pemilu sebelumnya dilaksanakan.

Jika pemilu sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2024, maka pemilu selanjutnya harus dilaksanakan pada tahun 2029. Begitu juga dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilu pada tahun 2024, maka pemilu selanjutnya untuk memilih anggota DPRD berikutnya harus dilakukan pada tahun 2029. 

Oleh karena itu, anggota DPR baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan anggota DPRD periode 2024-2029, bukan anggota DPRD periode 2024-2031.

BACA JUGA:113 Personel Polda Jatim Walpri Pelaksana Pemilu dan Paslon

BACA JUGA:Debat Panas Jelang Pemilu: Tim Kampanye Harris Bantah Kesepakatan dengan Trump Soal Mikrofon

Ada pendapat yang mengatakan kalau anggota DPRD tetap berdasarkan periode 2024-2029. Artinya anggota DPRD yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan dua tahun sisanya akan diisi oleh peserta pemilu berdasarkan nomor urut dari parpol yang mengusungnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Misalnya, jika di DPRD di suatu kabupaten/kota, Partai A memiliki 5 kursi, maka mereka hanya akan menjabat selama lima tahun. Kemudian untuk dua tahun sisanya akan diisi oleh peserta pemilu anggota DPRD dari Partai A yang memiliki perolehan suara persis di bawah anggota DPRD yang sebelumnya telah menjabat selama lima tahun.

Pendapat ini secara sekilas kelihatannya logis, tetapi logika ini tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kokoh. Bagaimanapun juga putusan MK meskipun bisa dikaji dengan menggunakan perspektif nonhukum, tetapi landasan utama kita tetap harus berpijak pada argumentasi konstitusi yang benar. 

Meskipun mekanisme yang digunakan adalah mekanisme PAW agar periode dari jabatan anggota DPRD sebelumnya adalah tetap lima tahun, tetapi yang harus diingat, anggota DPRD yang menggantikan mereka untuk meneruskan sisa masa jabatan dua tahun, merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu tahun 2024, sehingga anggota DPRD yang meneruskan sisa jabatan dua tahun, merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu di periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: