Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Pemungutan suara.-Dokumentasi-

BACA JUGA:KPK Proses Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024

BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Waisak di Wihara BDC Surabaya, Umat Berharap Indonesia Damai Usai Pemilu 2024

MK memang menyinggung masa transisi akibat perubahan sistem ini melalui rekayasa konstitusi (Constitutional Engineering) dan itu akan dikembalikan pada pembentuk undang-undang. Secara teoritik, pembentuk UU akan merumuskan aturan/Pasal peralihan untuk mengakomodasi masa transisi ini. 

Kemungkinan pembentuk UU akan mengatur terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 2024-2031. Secara politik hukum, Pasal Peralihan memang bisa dibentuk untuk mengatasi persoalan transisi. Namun, dari aspek keadilan dan aspek keajegan dalam pelaksanaan pemilu, tetap tidak dapat dibenarkan. (*)

*) Wakil Dekan Bidang Umum dan SDM dan Dewan Pakar Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan Dan Demokrasi (Puskoper) Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: