Profil Zohran Mamdani, Calon Wali Kota Muslim Pertama New York yang Pro Palestina

Zohran Mamdani, kandidat Wali Kota New York, dan Letitia James, Jaksa Agung New York, ambil bagian dalam Pawai Pride NYC 2025 pada 29 Juni 2025 di New York City.-Adam Gray/Getty Images/AFP-
HARIAN DISWAY - Zohran Mamdani dijagokan akan memenangkan pemilihan pendahuluan wali kota dari Partai Demokrat di New York City.
Dengan 95 persen suara yang telah dihitung, Mamdani unggul dengan perolehan 43 persen suara.
Mamdani, yang masih berusia 33 tahun dan merupakan putra dari imigran asal India, membawa isu-isu populis sebagai platform kampanyenya.
Ia mendorong kebijakan seperti pembekuan harga sewa, layanan penitipan anak gratis, dan transportasi bus tanpa biaya. Gagasan-gagasan ini mendapat sambutan hangat dari warga, terutama di New York, kota yang dikenal dengan tingginya biaya hidup.
BACA JUGA:Trump Sebut Zohran Mamdani Komunis, Ancam Potong Dana untuk New York Jika Terpilih Jadi Wali Kota
“Malam ini kita mencetak sejarah,” ucap Mamdani di hadapan para pendukungnya. “Kita memilih kota yang mampu dihuni oleh semua.”
Profil Zohrain Mamdani
Zohran lahir dan besar di Kampala, Uganda, pada 18 Oktober 1991. Ia pindah ke New York bersama keluarganya pada usia tujuh tahun.
Dididik di sistem sekolah negeri New York dan kemudian melanjutkan studi di Bowdoin College dalam bidang Kajian Afrika, Mamdani tumbuh dengan pandangan kritis terhadap ketimpangan sosial.
Sebelum terjun ke politik, ia bekerja sebagai konselor perumahan yang membantu warga berpenghasilan rendah di Queens menghadapi ancaman penggusuran.
Dari sinilah ia melihat langsung bagaimana sistem sering kali lebih berpihak pada keuntungan korporasi ketimbang kehidupan manusia.
BACA JUGA:Zohran Mamdani Unggul di Pemilihan Pendahuluan Wali Kota New York
Mamdani dikenal sebagai sosok yang vokal dalam membela hak-hak warga Palestina. Di masa kuliahnya, ia turut mendirikan cabang pertama organisasi Students for Justice in Palestine di kampusnya.
Pada tahun 2023, ia mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mencabut status bebas pajak bagi badan amal di New York yang terhubung dengan permukiman Israel yang dianggap melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Namun, usulan tersebut tidak berhasil disahkan. Selain itu, ia secara terbuka menyuarakan dukungan terhadap gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: