Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak, Sweeping Dimulai 3 Juli

Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak, Sweeping Dimulai 3 Juli

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

“Pemerintah tidak bisa sendiri. Perubahan budaya harus dilakukan bersama: orang tua, lingkungan, dan pemerintah,” jelasnya.

Eri menambahkan, jam malam ini bukan program instan. Tapi bagian dari gerakan panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini.

“Bukan cuma seminggu atau sebulan. Kami libatkan LSM, komunitas, dan tokoh agama untuk bantu proses pembinaan,” tuturnya.

Ia pun mengimbau para orang tua lebih aktif mengajak anak-anak melakukan kegiatan bermanfaat. Agar mereka punya pandangan hidup yang baik, mental kuat, dan akhlak mulia.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siarkan Langsung Seleksi Sekda dan Kepala OPD di YouTube

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Produksi Popok Kain untuk Balita, DLH Targetkan 15.500 Anak Terlayani hingga Juni 2025

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

SE itu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan. Tujuannya, anak-anak Surabaya tumbuh terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan zat, hingga diskriminasi.

Selain itu, pembatasan jam malam juga dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari ancaman kenakalan, minuman keras, hingga narkoba. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: