Pecandu Dibui atau Direhabilitasi?

ILUSTRASI Pecandu Dibui atau Direhabilitasi?.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Tidak perlu jauh-jauh media massa internasional, BNN pun sudah beberapa kali mengusulkan hal tersebut. Belum terwujud.
Dikutip dari bnn.go.id, 6 Agustus 2021, berjudul BNN Usulkan Pecandu Tak Lagi Dipenjara, melainkan Rehabilitasi, oleh Humas BNN, disebutkan:
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN (waktu itu) Puji Sarwono menyatakan, berdasarkan data tahun 2019, sebanyak 78 persen dari 17.009 warga binaan di 9 lapas di Jakarta merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Puji: ”Kondisi ini menyebabkan tujuan sistem pemasyarakatan yang awalnya hendak mengembalikan mereka menjadi warga negara yang baik menjadi sulit untuk dilakukan secara optimal.”
Pernyataan tersebut ketika masih pandemi Covid. Sedangkan, penghuni penjara dua kali lipat dibandingkan kapasitasnya. Sebagian penghuninya adalah pengguna narkoba.
Kondisi penjara yang rawan penularan Covid waktu itu membuat Puji menyatakan, BNN mengusulkan salah satunya dengan tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara pengguna narkoba, tetapi rehabilitasi.
Dilanjut: ”Hal ini sejalan dengan laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan.”
Diakhiri: ”Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, tetapi bermuara di tempat rehabilitasi.”
Setelah debat panjang dan lama, kini pengguna akan direhabilitasi. Apakah kelak jumlah pengguna bakal bertambah atau sebaliknya? Kita tunggu hasilnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: